Bitung- Proyek pengadaan rumpon tahun anggaran 2025 bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kota Bitung, diduga bermasalah. Bahkan menurut informasi, rumpun yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat lewat kelompok nelayan, ternyata hanya diserahkan secara simbolis tanpa diketahui keberadaan barang secara fisik.
Program pengadaan rumpon ini direalisasikan di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Lembeh Selatan, Lembeh Utara, dan Ranowulu. Pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah.
Di Kecamatan Ranowulu, pekerjaan disebut dikerjakan oleh CV Duasudara di dua kelurahan, yakni Batuputih Bawah dan Batuputih Atas. Namun, dalam pemaparan laporan pertanggungjawaban anggaran 2025, pihak kecamatan mengungkap adanya sejumlah kejanggalan.
Sekretaris Kecamatan Ranowulu, Vera Rompas, menyebut pihak ketiga hanya berkoordinasi dengan camat sebelumnya tanpa melibatkan pemerintah kelurahan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
“Pihak ketiga hanya melaporkan kepada camat sebelumnya. Lurah sebagai lokus kegiatan tidak diberitahukan, hanya menerima video pelepasan tanpa ada keterlibatan pemerintah kelurahan,” ujar Rompas dalam rapat Pansus, Rabu (29/4/2026) malam.
Ia menambahkan, hasil konfirmasi kepada lurah di dua wilayah tersebut membenarkan tidak adanya pelibatan dalam program yang disebut sebagai salah satu prioritas pemerintah kota itu.Bahkan, kata Rompas, proses penyerahan rumpon kepada kelompok nelayan juga tidak jelas.
“Seharusnya ada penyerahan kepada kelompok nelayan. Tapi tidak diketahui kelompok mana, karena lurah hanya menerima video,” katanya.
Menanggapi akan hal ini, anggota Pansus, Alexander Wenas, menegaskan pihaknya akan merekomendasikan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
“Ini akan menjadi catatan serius Pansus. Kami akan mendorong penyelidikan oleh APH,” tegas Wenas.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Cherry Mamesah, mengusulkan pembentukan Panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri secara menyeluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan program rumpon.
Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap, SE yang dimintai tanggapannya mengatakan, sesuai ketentuan, pembentukan pansus dapat dilakukan jika ada usulan dari beberapa fraksi. “Kalau ada usulan beberapa fraksi, maka kami akan bentuk pansus rumpon, untuk menelusuri permasalahan ini. Dan ini jelas akan membuka ruang bagi APH untuk menindak lanjutinya,” kata Ganap.
Sementara itu, pihak CV Duasudara, selaku salah satu pihak ketiga penyediahingga berita ini muat, belum terkonfirmasi.
Informasi yang berhasil dihimpun, anggaran pengadaan rumpon tersebut senilai 1,8 miliar, yang diperuntukan bagi 18 rumpon, masing-maaing harga 100 juta rupiah. Rumpon sendiri adalah alat atau sarana yang dipakai untuk menangkap ikan, yang diterbuat dari bambu dan dilepas dilaut. (hzq)






