Lawan Corona, Ini Strategi ODSK Putus Mata Rantai Covid-19

Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw

Sulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah Pimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE bersama Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw terus melakukan berbagai strategi dan kebijakan untuk mempercepat penanganan pandemi covid-19 di Sulut.

Adapun strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut tersebut yang dijalankan dari pemantauan diantaranya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Sulut.

Gubernur Olly bersama Ketua DPRD Sulut dan Sekdaprov saat Vicon

Penanganan melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien covid-19.

Gubernur Olly bersama Forkopimda Sulut saat vicon

Kemudian, Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) covid-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19.

Baik melalui media cetak dan elektronik serta menyampaikan perkembangan penanganan pasien covid-19 melalui konferensi pers yang juga disiarkan melalui channel YouTube Pemprov Sulut.

Gubernur Olly saat memantau kesiapan laboratorium PCR

Pemprov Sulut telah menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid-19 di 2 lokasi yaitu:

1). Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (beroperasi mulai 4 Mei 2020)

2). Laboratorium RSUP Prof. Kandou Manado.

Bersama Baznas Sulut,Gubernur Olly menyerahkan bantuan

Untuk membatasi penularan Covid-19 Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang Pembatasan sebagai berikut :

1). Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya;

2). Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;

3). Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

4). Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

5). Pembatasan Moda Transportasi

Gubernur Olly bersama warga Kepulauan

Sejak awal penyebaran covid-19 terdeteksi di Sulut, Pemprov secara gencar melakukan sosialisasi melalui baliho, media cetak, media elektronik dan televisi terhadap pencegahan dan penanganan Covid19 dan mengajak masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah.

Tetap di rumah, cuci tangan, menyediakan tempat cuci tangan di rumah masing-masing, pakai masker, makan makanan bergizi, physical distancing, tidak berkerumun dan berkumpul ditempat tempat ramai atau tempat umum.

Disamping itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemasangan bilik disinfektan serta tempat cuci tangan di kantor-kantor, rumah ibadah, pasar, terminal dan tempat-tempat umum lainnya.  (Advetorial)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *