Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Elektronik, Bupati ROR : ASN Jadilah Contoh Bagi Masyarakat

Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si. IPU.Asean. Eng Bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi, Selaku Pemimpin memberikan contoh buat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Hukum Tua, melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara elektronik.

Pelaporan secara elektronik ini dilakukan lewat Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2020 Pemkab Minahasa Beserta Jajaran, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Bitung, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Tondano.Senin (08/02/2021).

Bupati ROR menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebagai bentuk perhatian ASN dan masyarakat dalam menunjang pembanguan di Repoblik Indonesia ini.“Dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini, kita bertujuan dalam rangka mendukung pembangunan di Repoblik ini lewat pelaporan pajak, tentunya Kita harus menjadi panutan,” Ucap ROR.

Bupati menegaskan, ASN dalam hal ini harus menjadi contoh kepada masyarakat umum wajib pajak jangan sampai ASN menjadi contoh yang buruk di masyarakat berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang pribadi ini. “Kita berterima kasih kepada KPP Pratama Bitung yang sudah bersedia mengunjungi kita Pemkab Minahasa untuk pelaporan pajak ini. Saya mohon, meski kita sibuk dengan pekerjaan kita yang lain, tapi menyangkut pelaporan pajak ini jangan diabaikan,

“Pelaporan ini juga harus betul-betul sesuai dengan LHKPN kita. Jadi, pelaporan ini harus sejalan. Sekali lagi, pelaporan harus sejalan, jangan sampai ada yang di LHKPN dan dilaporkan tidak sesuai. Marilah kita menunjukkan bahwa kita adalah panutan. Nanti Ada penandatangan rekonsiliasi, jangan sampai ada yang abai atau Bendahara SKPD tidak menyetor pajak, jangan sampai ada yang lolos tidak membayar pajak,” tandas ROR.

Sementara, Kepala KPP Pratama Bitung, Yul Heriawan mengapresiasi Pemkab Minahasa dan seluruh jajaran dibawah pimpinan ROR-RD, yang boleh menyambut baik kegiatan ini, dimana keduanya bisa hadir.“Sesuai surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015, ASN wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kami akan melakukan pendampingan terhadap seluruh ASN untuk penyampaian SPT tahunan ini nantinya melalui bimtek, kami juga akan bimtek atau lakukan pembekalan kepada seluruh Bendahara SKPD, bagaimana cara pelaporan sebagai fungsinya.

“ Di masa pandemi COVID-19 ini, banyak keterbatasan yang bisa dilakukan. Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat terhadap pelayanan publik termasuk pajak. Ada Peraturan Kementerian Keuangan nomor 28/PMK.03/2020. Kami sudah melakukan rekonsiliasi pembayaran pajak pada semester kedua tahun 2020 bagi PNS. Harapan kami kedepan, hubungan harmonis tetap terus terjaga dengan Pemkab Minahasa, sehingga kepatuhan SPT Orang Pribadi ini tetap berjalan baik,” jelasnya. (Ronny)

Loading