oleh

Langgar Kode Etik, Tiga ASN Mitra di Pecat

-Mitra-120 Dilihat

MITRA – Majelis Kode Etik menggelar Sidang Kode Etik terhadap 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)

Sidang Kode Etik dipimpin langsung Ketua Majelis, David Harrywan Lalandos. AP, MM bertempat di ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Sekdakab Mitra), Rabu (07/10/2020).

Hasil keputusan sidang menyatakan bahwa 3 ASN Pemkab Mitra dipecat, karena terbukti telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke-3 ASN yang dinyatakan bersalah, yakni;
1 . ASN berinisial (HH), jabatan sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat, unit Puskesmas Posumaen.
* HH terbukti melakukan pelanggaran Pemerintah No 53 Thn 2010, tentang Disiplin ASN pasal 3, angka 5 &11.
* HH terbukti melanggar Peraturan Bupati Minahasa Tenggara No 47 Thn 2019, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan Kabupaten Mitra, pasal 6 ayat 1 huruf C , D , E dan ayat 2 huruf C.
* Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina dan Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
2 . ASN berinisial (DP), jabatan sebagai Perawat, unit kerja Puskesmas Silian, juga terbukti telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai dengan pasal yang di atas, dan mendapat sanksi Diberhentikan dengan Hormat.
3 . ASN berinisial (BW), jabatan sebagai Pelaksana Unit Kerja Kesehatan, juga terbukti telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku, yang juga sama dengan pasal di atas, dan Ketua Majelis menjatuhi sanksi Diberhentikan dengan Hormat.

Untuk itu, Pemkab Mitra di bawah kepemimpinan Bupati James Sumendap SH, Wakil Bupati Jesaja J O Legi dan Sekda David Lalandos selalu mengimbau kepada seluruh Pejabat, ASN maupun THL, agar menaati semua peraturan yang berlaku, baik berupa lisan maupun tulisan, agar tidak ada yang terjerat hukum dan ketentuan peraturan ASN yang berlaku.

“Ini semua demi  memberikan rasa keadilan bagi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Mitra, agar bisa terpacu berkerja lebih giat dan mematuhi aturan – aturan yang ada di Kabupaten Mitra,” pungkas David Lalandos.

Sidang tersebut di hadiri Ketua Majelis, David Harrywan Lalandos. AP, MM, Wakil Ketua, Drs Frits Hein Mokorimban, Sekretaris Rine M Komansilan, S. Pd, Dr Ridwan, S Pd . MAP dengan anggota; Dra Marie M Makalao, Jhony Kolinug SE dan Arce Kalalo SH. (*/Rusly)