MORUT- 19 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Morut telah diperiksal Bawaslu Morut terkait dengan pelanggaran UU Pilkada Tidak Memenuhi Unsur.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Morowali Utara Andi Zainuddin di hubungi melalui WhatsApp Sabtu (7/11/2020).
Dari 19 orang ASN yang kami panggil 18 orang sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementar ASN yang 1 orang lagi kasus pelanggarannya berbeda, yakni menghadiri deklarasi salah satu paslon dan Bawaslu Morut sudah membuat surat rekomendasi ke KASN di Jakarta.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
Sementara kasus pelanggara Pilkada yang dilakukan 18 orang ASN, Bwaslu temukan di media sosial facebook.
Andi berharap kepada ASN Pemda Morut bisa menjaga diri supaya betul-betul ASN bisa menjalankan tugasnya secara profesional, tidak membuat melakukan politik ptaktis seperti itu.
Hal lain, kata Andi sebenarnya yang harus lebih hati-hati karena di pasal 71 UU Pilkada pejabat ASN bisa di kenakan pidana pada jabatannya.
Tapi kalau ASN yang biasa yang non jabatan mungkin rekomendasinya ke KASN saja.
Bawaslu Morut sudah maksimal dalam bentuk sosialisasi tatap muka dengan masyarakat di 10 kecamatan di Morut, agar ASN tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2020.
“Oleh sebab itu terkait hal ini kami sudah hentikan karena tidak memenuhi unsur”, tutupnya (Johnny)






