Bitung, Redaksisulut – Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE ikuti Zoom Meting Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Kegiatan yang di laksanakan di ruang kerja Wakil Wali Kota ini, Honandar di dampingi Kepala ATR/BPN Bitung Henro Robertus Motulo.
Dalam sosialisasi di pimpin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD dan di ikuti oleh Gubernur, Walikota/Bupati se – Indonesia.
Terkait pembahasan PTSL, ini merupakan salah satu program strategis Nasional Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2022 yang telah masuk tahun ke 6, bahwa dalam rangka mengoptimalkan target kegiatan dimaksud Perlu adanya persamaan persepsi semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Menteri Sofyan mengatakan bahwa belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian Pemerintah dan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran PTSL”. Katanya.
Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan dan melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Untuk dukungan yang di harapkan dari pemerintah daerah adalah :
-Memfasilitasi pemasangan tenda batas bidang tanah termasuk sempadan.
-Menyiapkan data-data yang di perlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah.
-Melakukan pembatasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan PTSL.
-Menyiapkan angaran pra PTSL.
-Membantu menyiapkan sarana dan pra sarana oprasional kegiatan PTSL.
Turut hadir dalam sosialisasi, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bitung, Staf khusus bidang Pertanahan,kabid aset Badan Keuangan dan Aset Daerah. (Wesly)





