Manado – Seorang lelaki berinisial RL alias Randy (25) warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang security ini telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor merek N Max milik Hendra Manga (41) warga Kecamatan Malalayang. Ia diringkus oleh Tim Lipan Polsek Malalayang saat berada tak jauh dari tempat tinggalnya, Sabtu (1/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat korban mendatangi Mapolsek Malalayang. Disana, karyawan swasta ini melaporkan kasus penggelapan sepeda motor miliknya yang dilakukan oleh pelaku. Dimana, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan janji akan membayar sewa, namun setelah beberapa hari kemudian, saat korban mencoba untuk menghubungi pelaku, ternyata nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.
Berdasarkan laporan LP/251/VII/2020/SPKT/SEK Malalayang, Tim Lipan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus saat berada tak jauh dari rumahnya.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau sepeda motor milik korban berada di Desa Tapadaka Satu Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolmong. Berdasarkan keterangan pelaku, kami langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut,” Ujar Pasaribu. (Dwi)
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat






