MANADO – Seorang lelaki berinisial AS alias Abidin (55) warga Kelurahan Winangun Atas Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang nelayan ini, telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Oskar Taidi (66) warga Kelurahan Winangun Satu Lingkungan VI Kecamatan Malalayang. Lansia ini diamankan Tim Lipan saat berada di rumahnya, Selasa (6/10) sekitar 09.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (5/10) kemarin. Dimana, saat itu korban sedang berada di jalan. Disaat yang bersamaan korban berpapasan di jalan dan pelaku langsung mencabut sajam dari pinggangnya kemudian mengejar korban.
Beruntung korban sempat melarikan diri dari kejaran pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/339/X/2020/SULUT/SPKT/Resta Manado/Sek Urban Malalayang, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya.
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Wagub Victor Mailangkay Hadiri Pengucapan Syukur di Lapangan God Bless Tondano
- Masyarakat Diimbau Waspada, Gubernur Yulius Serukan 5 Langkah Penting Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
- Wali Kota Weny Gaib Ajak Pemuda Muhammadiyah Jadi Pemuda Negarawan untuk Majukan Umat dan Bangsa
“Pelaku diamankan bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk mengejar korban. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






