MANADO – Seorang lelaki berinisial AS alias Abidin (55) warga Kelurahan Winangun Atas Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang nelayan ini, telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Oskar Taidi (66) warga Kelurahan Winangun Satu Lingkungan VI Kecamatan Malalayang. Lansia ini diamankan Tim Lipan saat berada di rumahnya, Selasa (6/10) sekitar 09.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (5/10) kemarin. Dimana, saat itu korban sedang berada di jalan. Disaat yang bersamaan korban berpapasan di jalan dan pelaku langsung mencabut sajam dari pinggangnya kemudian mengejar korban.
Beruntung korban sempat melarikan diri dari kejaran pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/339/X/2020/SULUT/SPKT/Resta Manado/Sek Urban Malalayang, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
“Pelaku diamankan bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk mengejar korban. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






