Amurang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Selasa malam (14/05/2019). Tersangka diketahui seorang lelaki berinisial SD alias Sarul, warga Desa Kapitu.
“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tersangka seorang lelaki berinisial SD alias Sarul, 44 tahun, pekerjaan sopir, warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang wanita, Ester Kumaat (44), warga Desa Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kejadiannya pada Selasa petang (14/05), di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Minsel; dimana tersangka menganiaya korban serta membawa lari mobil, tas berisi uang 9 juta rupiah, dan hp milik korban,” terang AKP Ari.
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polres Minsel, tersangka kemudian berhasil ditemukan dan diamankan saat sedang pesta miras di Kelurahan Kawangkoan Bawah. “Tersangka bersama barang bukti telah berhasil kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kasat Reskrim. (*/Kiki Liando)








