oleh

Lakukan Pembunuhan, Residivis Diciduk Tim Resmob Polsek Tikala

-Hukrim-47 Dilihat

Manado – Nasib malang dialami Stenly Manis (18) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua. Pasalnya ia harus meregang nyawa setelah mendapat tiga tikaman oleh lelaki DG alias Datu (34) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VII Kecamatan Paal Dua. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua. Minggu (23/6) sekitar 04.30 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal sekitar 03.00 Wita. Dimana, saat itu pelaku datang ke acara pernikahan temannya yang berada di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua. Tak lama kemudian, korban datang bersama teman temannya dan duduk bergabung dengan pelaku yang saat itu sedang menggelar pesta minuman keras (miras).

Diduga sudah mabuk, korban berpamitan untuk pulang kerumahnya sambil berjalan kaki. Nah,,, tiba tiba dari arah belakang pelaku yang diketahui sopir angkutan kota (angkot) ini mengikuti korban dan tanpa basa basi langsung menikam korban dibagian punggung. Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian kembali menikam korban dibagian dada dan pinggang sebelah kanan.

Usai menikam korban pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban yang sudah bersimbah darah berlari sambil mencari pertolongan. Warga sekitar yang melihat korban, langusng membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena luka yang diderita cukup serius sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Tim Resmob Polsek Tikala yang mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, langusng menuju lokasi kejadian dan mencari keterangan dari para saksi. Setelah diketahui identitas pelaku, Tim anti bandit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Alhasil tak butuh waktu lama, sekitar 14.00 Wita, pelaku yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama ini, berhasil diringkus ditempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Ranomuut Lingkungan I Kecamatan Paal Dua, tepatnya dirumah salah satu temannya. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Bartholomeus Dambe ketika dikonfirmasi mengatakan, menurut keterangan dari pelaku, kalau pelaku menikam korban dikarenakan korban pernah menganiaya teman pelaku, “untuk sementara pasal yang akan digunakan kepada pelaku yakni pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *