Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Patrisya Boham (50) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh lelaki berinisial GL alias Geral terhadap anak kandungnya yakni Joshua Adipati (15). Peristiwa itu terjadi saat korban sedang tertidur dirumahnya, Senin (11/1).
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang tertidur didalam kamar. Tiba tiba pelaku bersama teman temannya datang kedalam kamar korban dan menarik korban keluar dari rumahnya.
Saat berada di luar rumah, pelaku bersama teman temannya langsung menganiaya korban di bagian kepala. Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban hingga terjatuh. Akibatnya korban mengalami sakit di kepala serta luka di bagian kaki kiri dan kanan.
Usai menganiaya korban pelaku bersama teman temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
- Dipimpin Kansil, ABPEDNAS Bitung Resmi Dilantik Bersama Srikandi Jaga Desa Dan ASLINMAS. Ini Pesan Walikota
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
- Banggar Dan TAPD Provinsi Sulut Terus Membedah Rincian Komponen Anggaran, Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulai Running
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami Terima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)





