Manado – Seorang lelaki berinisial MM alias Marchel (16) warga Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, diamankan Tim Lipan Polsek Malalayang. Pasalnya, pelajar SMU ini telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban berinisial MP (15) warga disalah satu Kecamatan Malalayang. Ia diringkus saat sedang berada dirumahnya, Senin (22/7) sekitar 21.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang menerima laporan dari orang tua korban. Dimana, pada Jumat (12/7) lalu, pelaku mengajak pergi korban ke salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, dengan menggunakan sepeda motor Jupiter DB 6284 AV milik korban.
Sesampainya di tempat kost tersebut, antara korban dan pelaku terlibat adu mulut. Sehingga pelaku yang sudah emosi, langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban dibagian wajah sebanyak beberapa kali dan menendang korban. Akibanya korban mengalami luka memar di tangan kiri, pipi sebelah kiri, dada, dan pinggang, serta pecah dibagian bibir.
Usai menganiaya korban, pelaku yang saat itu memegang kunci sepeda motor korban, langsung membawa sepeda motor tersebut. Tak terima dengan perbuatan pacarnya tersebut, korban didampingi orang tuanya mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
Berdasarkan laporan LP/323/VII/2019/SPKT/Resta Manado/Sek Malalayang, Tim Lipan yang dinakhodai Ipda M Pasaribu, S.Sos ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil setelah hampir dua minggu melakukan pencarian, akhirnya pelaku dapat diringkus saat sedang berada dirumahnya bersama sepeda motor milik korban. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan untuk pelaku akan dikenakkan 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)





