Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring M.Si (ROR) Kunjungan Kerja Ke Kementrian ATR/BPN RI menyerahkan Dokumen Minahasa tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Tombariri. Senin (9/01/2023).
Dokumen diterima oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Ibu Rahma Julianti ST M.Sc, adalah Perbup RDTR pertama di Sulawesi Utara.
RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri, sudah tertata dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 yang akan di sinkronisasi ke Sistem OSS RBA sebagai dasar dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Bupati ROR, kepada wartawan menyampaikan isi Perbup dimana, RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri memiliki fungsi sebagai Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci untuk diatur RTRW, dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dalam penyusunan RTBL.
“RDTR merupakan dokumen strategis pelaksanaan perizinan berusaha, yang akan mendorong pemulihan ekonomi nasional, melalui percepatan investasi,” Ucapnya.
Lanjut Bupati ROR menyampaikan tentunya ini akan terlaksana dengan ada kerja sama antara stakeholder terkait, khususnya masyarakat Kabupaten Minahasa. “Itu penting, karena dalam perwujudan RDTR akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” Tutupnya.
Turut mendampingi Bupati ROR, Kadis PUPR Daudson Rombon, ST, Kadis Bappeda Jeffry Tangkulung, SH, MAP, Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan, MAP, Kabag Prokopim Johnny Tendean, AP, MAP, Kabag Umum Lonna Wattie, SSTP, Kabit Tata Ruang Margriet Pontororing, ST, Kabid Cipta Karya, Wira Paendong, ST. (Ronny).








