Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring M.Si (ROR) Kunjungan Kerja Ke Kementrian ATR/BPN RI menyerahkan Dokumen Minahasa tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Tombariri. Senin (9/01/2023).
Dokumen diterima oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Ibu Rahma Julianti ST M.Sc, adalah Perbup RDTR pertama di Sulawesi Utara.
RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri, sudah tertata dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 yang akan di sinkronisasi ke Sistem OSS RBA sebagai dasar dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Bupati ROR, kepada wartawan menyampaikan isi Perbup dimana, RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri memiliki fungsi sebagai Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci untuk diatur RTRW, dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dalam penyusunan RTBL.
“RDTR merupakan dokumen strategis pelaksanaan perizinan berusaha, yang akan mendorong pemulihan ekonomi nasional, melalui percepatan investasi,” Ucapnya.
Lanjut Bupati ROR menyampaikan tentunya ini akan terlaksana dengan ada kerja sama antara stakeholder terkait, khususnya masyarakat Kabupaten Minahasa. “Itu penting, karena dalam perwujudan RDTR akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” Tutupnya.
Turut mendampingi Bupati ROR, Kadis PUPR Daudson Rombon, ST, Kadis Bappeda Jeffry Tangkulung, SH, MAP, Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan, MAP, Kabag Prokopim Johnny Tendean, AP, MAP, Kabag Umum Lonna Wattie, SSTP, Kabit Tata Ruang Margriet Pontororing, ST, Kabid Cipta Karya, Wira Paendong, ST. (Ronny).







