Manado-Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd urung dilaksanakan setelah Pengadilan Negeri Manado menunda persidangan, akibat ketidakhadiran salah satu terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Sea, Minahasa. Senin (17/11/2025).
Penundaan itu membuat majelis hakim belum dapat melanjutkan tahap pembuktian hingga empat terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow hadir lengkap di ruang sidang.
Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, memanfaatkan jeda penundaan dengan menegaskan kembali permintaan agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang berikutnya.
“Sidang sebelumnya hanya menghadirkan pelapor yang memegang kuasa. Itu bukan korban sebenarnya. Kami ingin korban yang mengaku dirugikan hadir agar keterangannya bisa diuji,” kata Sambouw.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Ia menekankan bahwa kehadiran korban penting untuk memastikan duduk perkara.
“Kami ingin mengetahui apakah mereka benar-benar pihak yang dikorbankan atau justru sebaliknya. Jangan-jangan pelapor yang melakukan penyerobotan. Itu akan kami buktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Menurut Sambouw, terdapat dua nama dalam BAP yang tercatat sebagai korban dan wajib dihadirkan terlebih dahulu sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin. Sidang akan dijadwalkan ulang setelah keempat terdakwa dipastikan hadir. (T3)






