Jakarta – Lanjutan proses persidangan gugatan yang diajukan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/2) siang akan kembali digelar.
Sesuai rencana agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak AARS dan keterangan Bawaslu serta mengesahkan bukti para pihak.
“Setelah sidang pada 29 Januari dengan agenda mendengarkan pokok permohonan kubu PAHAM, untuk sidang Selasa esok, kami pihak AARS telah menyiapkan beberapa keterangan yang akan disampaikan untuk membantah dalil permohonan pemohon,” ujar Rangga P, kuasa hukum AARS via seluler dari Jakarta semalam.
Keterangan tersebut tambahnya, akan dilampirkan dengan beberapa bukti dimana salah satunya adalah rekaman keterlibatan sejumlah kepala lingkungan (Pala) dan Lurah dalam proses pemilihan yang dikumpulkan dan diarahkan untuk memenangkan Pihak Pemohon.
- Janji Bupati Ismet 1.000 Sapi Terhambat Dokumen, Rolan Minta Copot Kadis Pertanian.
- Lantik 42 Kepsek SD Dan SMP, Bupati Delis : Kalian Orang Pilihan Dan Terpilih Bagi Pengembangan Mutu Kualitas Pendidikan di Morut
- TIFF 2026 Resmi Ditutup, Caroll Senduk: Festival Harus Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Masyarakat
Bukti-bukti tersebut kata dia akan dimasukkan untuk membantah dalil pemohon terkait tuduhan pelanggaran terstruktur sistemaif dan masif (TSM).
“Bahwa pelanggaran TSM seharusnya dibuktikan dengan beberapa unsur diantaranya sejauh mana keterlibatan aparat pemerintah dan penyelenggara pemilihan. Bahwa potensi melibatkan aparat pemerintah dalam kasus ini seharusnya ada pada diri Pemohon, mengingat Walikota Incumbent adalah suami dari Calon Walikota pihak Pemohon,” sebut dia.
Rangga pun berharap agar semua bukti rekaman yang disampaikan kiranya dapat menjadi pertimbangan hakim MK untuk memeriksa dan memutus perkara ini. (**)






