KPUD Morut Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bacalon Bupati Dan Wabup Pilkada Morut 2024

Morut,-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan rapat kordinasi (rakor), terkait Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Morut , pada pemilihan tahun 2024, yang dibuka langsung Ketua KPUD Morut, Rudi Hartono, di rumah makan Aroma Laut Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, Sabtu (24/08/2024) pagi.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Morut, Jhon Libertus Lakawa SKM, Komisioner KPUD Morut lainnya, Perwakilan Forkopimda Morut, Pimpinan Partai Politik (Parpol), para insan Jurnalis, serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPUD Morut, Rudi Hartono, dalam sambutannya, saat membuka kegiatan, menjelaskan, sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/60-XXII/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015, KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam pembentukan Peraturan KPU yang mengatur tentang penyelenggaraan tahapan pemilihan.

Ia menyebutkan, Parpol Pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa. Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah 10 persen di Kabupaten/ Kota. Kata dia, Kabupaten/ Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 8,5 persen di Kabupaten/Kota.

“Harapan kami, dalam setiap tahapan yang dilakukan, terkait mekanisme pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup Morut 2024, termasuk putusan MK dapat di pedomani dengan baik oleh seluruh parpol pengusung pasangan calon yang akan mendaftar nantinya, ” tandas mantan Komisioner Bawaslu Morut itu. (NAL)

Loading