Morut-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), membuka posko pelayanan pindah memilih (DPTB) di 10 Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan dan 125 Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa di bumi tepo asa aroa, terhitung hingga 20 November 2024 (H-7) pelaksanaan Voting Day.
Devisi Perencanaan Data Dan Informasi Komisioner KPUD Morut, Hartati, menjelaskan, pelayanan pindah memilih tersebut, di fokuskan pada empat kondisi. Pertama, menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Ketiga, menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ke empat, tertimpa bencana alam.
“Pada prinsipnya KPUD Morut memastikan dan menjamin hak suara setiap warga Negara, termasuk bagi mereka yang menggunakan layanan pindah memilih (DPTB), ” jelas Hartati. (*/NAL)
- Ketua Dewan Andi Silangen Menghadiri Undangan Rapat Kerja Daerah Gerindra Sulut 2026
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya








