Sulut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan bahwa syarat administrasi dari Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, perlu ada perbaikan dan dilengkapi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat Konfrensi Pers, Jumat (06/09) di Kantor KPU Sulut.
Ia mengungkapkan, dalam proses penelitian administrasi dari semua elemen syarat bakal calon, KPU dan Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan dan beberapa di anggap perlu melakukan kunjungan memastikan kebenaran dokumen yang dimasukan.
“Dari hasil penelitian administrasi, kami masih menemukan keseluruhan ketiga pasangan bakal calon harus melakukan perbaikan dokumen, itu artinya ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan,” ungkapnya.
- Wakapolres Korompis Makin “Ganas”, Hari Ke Sidak, 3 Mobil Diduga Akan Tab Solar Diamankan di SPBU
- Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolres Junaidy : Momentum Penting Untuk Melakukan Refleksi Diri Bagi Seluruh Personel Polres Morut
- Kapolsek Marsel Tegaskan Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Lembo
Pihak KPU memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan bakal calon sampai dengan 8 September 2024 untuk melengkapi syarat administrasi.
“Tadi kami sudah sampaikan untuk diperbaiki dan kami sudah sampaikan untuk perbaikan dokumen itu akan dilakukan dari tanggal 6 sampai 8 September dan tentu kami akan menerima hasil perbaikan dokumen itu dan kami akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sedangkan soal hasil pemeriksaan kesehatan ketiga Bapaslon di RSUP Kandou Manado, Kenly mengatakan, semuanya memenuhi syarat.
“Kami sudah serahkan kepada LO masing-masing. Sedangkan kepada Bapaslon diserahkan langsung oleh tim medis yang melakukan pemeriksaan kesehatan,” tandasnya.(*)







