Morut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Adapun pengumuman ini di tanda tangani oleh Ketua KPU Morut Rudi Hartono.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon Kepala Daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan UmumĀ (KPU) Morowali Utara (Morut)
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:

BACA JUGA
- Gubernur Yulius Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Pada Program Prioritas dan Kesejahteraan Rakyat
- Kajati Sulut Kukuhkan Pengurus Aslinmas, Pemkab Sitaro Siap Perkuat Ketertiban Masyarakat
- Hadiri Pelantikan Pengurus Aslinmas Sulut, Wali Kota Weny Gaib Dorong Sinergi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

(Onal)









