Morut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Adapun pengumuman ini di tanda tangani oleh Ketua KPU Morut Rudi Hartono.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon Kepala Daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut)
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:
(Onal)