Morut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Adapun pengumuman ini di tanda tangani oleh Ketua KPU Morut Rudi Hartono.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon Kepala Daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan UmumĀ (KPU) Morowali Utara (Morut)
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:

BACA JUGA
- Anwar Sidora Tegaskan Pentingnya Konsistensi Jaga Kedisiplinan Kerja
- Rumah Adik Wartawan di Keuno Terbakar, Pihak Kepolisian Diminta Lakukan Penyelidikan
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan

(Onal)









