TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SULUT serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Yang dilaksanakn diAula KPU Tomohon,Kamis, 15 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil dari keputusan rapat pleno terbuka Ketua KPU Tomohon menjelaskan “untuk jumlah DPT sebanyak 73.633 pemilih,”jumlah telah mengalami peningkatan sekitar 3 persen dari DPT ( Daftar pemilih Tetap ) terakhir.
“ Ya jika menngingat jumlah DPT pada pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2019 jumlah pemilih DPT berjumlah 70.969 pemilih.Penambahan itu,berasal dari pemilih pemula serta Pemuktahiran data.”Nah lantas bagaimana dengan warga yang punya hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT?
Jadi untuk warga yang tidak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak suaranya,”jelas Lasut”.
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
Lasut menaambahakan,syarat bagi konstituen yang tidak masuk dalam DPT,diwajibkan menunjukan surat resmi kependudukan atau surat keterangan ( SUKET ) dari Dinas Kependudukan Sipil (Disdukcapil ) kota Tomohon.Sehingga bagi warga yang tidak terdata dalam DPT,namun dapat menunjukan KTP atau SUKET akan dimasukan dalam Daftar Pemilihan Tambahan”tutupnya (*).






