TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SULUT serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Yang dilaksanakn diAula KPU Tomohon,Kamis, 15 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil dari keputusan rapat pleno terbuka Ketua KPU Tomohon menjelaskan “untuk jumlah DPT sebanyak 73.633 pemilih,”jumlah telah mengalami peningkatan sekitar 3 persen dari DPT ( Daftar pemilih Tetap ) terakhir.
“ Ya jika menngingat jumlah DPT pada pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2019 jumlah pemilih DPT berjumlah 70.969 pemilih.Penambahan itu,berasal dari pemilih pemula serta Pemuktahiran data.”Nah lantas bagaimana dengan warga yang punya hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT?
Jadi untuk warga yang tidak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak suaranya,”jelas Lasut”.
- Peringati HUT Provinsi Sulut ke-62, Pemerintah dan Masyarakat Bolmong Gelar Penanaman 500 Bibit Mangrove
- Putra Moiki Korowou 1 Raih Juara di Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke – 81 Tingkat Kecamatan Lembo, Tumbangkan Kompas Korempeli Lewat Drama Adu Pinalty 5 – 3
- Diikuti Ratusan Atlit Karate, Honandar Buka Open Turnamen Kajati Cup Ke 5
Lasut menaambahakan,syarat bagi konstituen yang tidak masuk dalam DPT,diwajibkan menunjukan surat resmi kependudukan atau surat keterangan ( SUKET ) dari Dinas Kependudukan Sipil (Disdukcapil ) kota Tomohon.Sehingga bagi warga yang tidak terdata dalam DPT,namun dapat menunjukan KTP atau SUKET akan dimasukan dalam Daftar Pemilihan Tambahan”tutupnya (*).





