Tomohon– KPU Tomohon mengumumkan hasil pleno rekapitulasi Verifikasi Administrasi syarat bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, hasil pleno rekapitulasi dilakukan pada rapat yang diselenggarakan bertempat di aula kantor KPU Tomohon, Rabu (29/05/24).
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh didampingi oleh Komisioner lainnya diantaranya Rojer Datu, Arinny Poli, Deisy Soputan dan Youne Simangunsong. Beserta Komisioner Bawaslu dan bakal calon perseorangan Wenny Lumentut dan Mickael Mait (WL-MM).
“KPU Tomohon telah selesai melakukan verifikasi administrasi, sebelumnya ada sebanyak 11.111 dukungan yang dimasukkan ke KPU. Saat ini telah diumumkan hasil pleno pasangan bakal calon perseorangan WL-MM memenuhi syarat dukungan sebanyak 10.954 dari syarat dukungan minimal adalah 7.803 dukungan.” terang Pijoh.
“Tahapan selanjutnya akan diverifikasi faktual pertama. KPU pastinya akan turun langsung untuk memverifikasi dengan ketat setiap berkas secara faktual.” aku Pijoh.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Sementara itu, menurut Deisy Soputan selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. “Jika syarat minimal dukungan tidak mencapai 7.803, akan dilanjutkan dengan tahapan perbaikan.” tutup Soputan.
Perlu diketahui pada DPT Pemilu 2024 lalu, jelas Soputan ditetapkan oleh KPU 78.022 pemilih. Jadi sesuai SK, syarat dukungan minimal adalah 7.803 yang harus dimasukkan oleh bakal calon perseorangan. Selain itu, persebarannya harus tersebar di 50 persen wilayah, jadi kalau di Tomohon ada lima kecamatan, minimal harus tersebar di 3 Kecamatan. (*)







