Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Selasa (14/5/2024).
Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir.
“Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih akan dilantik, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas pada 16 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Tomohon. Kemudian akan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis,” ungkap Ketua KPU Kota Tomohon Albertien V Pijoh. (*/Bert)
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari














