Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024, bertempat di Grand Master Villa Tomohon,Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPU Tomohon Albertien Pijoh mengatakan rapat pleno terbuka ini akan berlangsung sejak 24 hingga 27 Pebruari 2024.
“Untuk saat ini yang sudah menyelesaikan penghitungan suara dari PPK Tomohon Tengah dan baru menyelesaikan dua jenis pemilihan yaitu Presiden dan Wakil Presiden serta DPR RI nanti akan dilanjutkan dengan DPD RI,” ujar Albertien.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, untuk proses mekanisme rekapitulasi penghitungan suara saat ini dilakukan secara bertahap per kecamatan.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
“Sesuai dengan nomor urut dapil (daerah pemilihan). Dimulai dari kecamatan dapil satu, dua danKota seterusnya,” jelas Albertien.
Setelah setiap kecamatan yang tampil membacakan seluruh kelurahan kemudian akan diberi kesempatan kepada peserta pleno untuk dimintai tanggapan.
“Sampai saat ini tidak ada kendala apa-apa dari dua jenis pemilihan yang sudah dilakukan,” pungkas Ketua KPU Tomohon.
Sepanjang kegiatan proses rekapitulasi penghitungan suara turut dilakukan penjagaan oleh petugas keamanan dari TNI Koramil Tomohon, personil anggota Polres Tomohon yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Lerry Tutu serta Waka Polres AKP Amping. (*/Bert)






