TOMOHON, – Setelah pada beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) peserta pilwako (24/9). Agenda pilkada memasuki masa kampanye yang akan dimulai sejak 26 September Sampai 5 Desember 2020.
Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Stenly Kowaas mengatakan, setelah penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye.
“Setelah penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye, yang akan dimulai sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, atau selama 71 hari,” kata Kowaas. Beberapa waktu lalu.
Terkait teknis pelaksanaan kampanye, pihaknya masih menunggu PKPU terbaru. Yang nantinya dijadikan dasar pelaksanaan kampanye nanti.
- Kajati Sulut Kukuhkan Pengurus Aslinmas, Pemkab Sitaro Siap Perkuat Ketertiban Masyarakat
- Hadiri Pelantikan Pengurus Aslinmas Sulut, Wali Kota Weny Gaib Dorong Sinergi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
“Saat ini kita masih berpedoman PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Sebagai dasar tahapan pelaksanaan kampanye. Jika memang nantinya kondisi pandemi terus berkepanjangan, tak menutup kemungkinan kampanye daring bisa lebih dominan,” terang Kowaas.
Lanjut dia, sebelum memasuki masa kampanye, seluruh Paslon wajib memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Untuk pemasukan LADK sesuai jadwal masuk di Tanggal 25 September (kemarin),” tandasnya. (*/Oma)







