Sulut,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar acara Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 kepada Stakehorder Pers dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, 15-17 Agustus di Hotel Luwansa.
Di kesempatan itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) Lanny Ointu mengatakan untuk pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024 nanti, KPU Sulut akan menyiapkan 2 TPS Lokasi Khusus di Kota Bitung untuk 660 wajib pilih pengungsi Gunung Ruang Sitaro.
‘’Jadi saat Pilkada 27 November, silahkan seluruh pengungsi Gunung Ruang bisa mencoblos di TPS Lokasi Khusus di Kota Bitung,’’ kata Lanny.
Di jelaskannya, dalam PKPU nomor 7, terdapat beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus Rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan; Panti sosial atau panti rehabilitasi; Relokasi bencana Daerah konflik, dan
- Wakapolres Korompis Makin “Ganas”, Hari Ke Sidak, 3 Mobil Diduga Akan Tab Solar Diamankan di SPBU
- Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolres Junaidy : Momentum Penting Untuk Melakukan Refleksi Diri Bagi Seluruh Personel Polres Morut
- Kapolsek Marsel Tegaskan Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Lembo
Lokasi lainnya dengan kriteria:
1. Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik.
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.
3. Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.
KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus.
Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus. Kooordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus ditetapkan dengan keputusan KPU. (*/J.Mo)





