Sitaro-Bawaslu Sitaro menggelar Sosialisasi pengawasan kampanye dan Masa tenang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak tahun 2024.Bertempat di Little House Ulu Siau Sabtu, (16/11/2024),
Kegiatan sosialisasi dibuka Ketua Bawaslu Henrolds Tatengkeng, dengan narasumber komisioner KPU Sitaro Vicri Lahansang dan Kabag Ops Polres Sitaro Kompol Noldi Harimu.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat imbauan Bawaslu, terkait aturan kampanye, metode kampanye kepada pemerintah, parpol dari partai pengusung metode kampanye di media massa agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan”, ujar Tetengkeng.
Bawaslu juga menjelaskan, dalam metode iklan kampanye Pilkada paslon diberikan waktu selama 14 hari sampai dengan masa tenang pemilu yang dimulai pada tanggal 9 – 23 Novemver 2024.
- Didampingi First Lady Bitung, Walikota Hengky Honandar Hadiri Gala Dinner Raker APEKSI Komwil VI di Kendari
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
“Kesuksesan dalam Pemilu akan sukses apabila keseluruhannya berjalan dengan baik dan dilakukan secara profesional sesuai dengan jalurnya ” kata Henrolds.
Ditambahkannya, dalam pengawasan Pilkada diperlukan partisipasi seluruh stakeholder, termasuk peran media massa sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pengawasan bukan semata mata tanggung jawab dari Bawaslu, maka semua harus berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
Dalam kesempatan kegiatan ini juga diberikan waktu untuk berdialog dengan narasumber, serta saran dan masukan kepada Bawaslu untuk mencapai kesuksesan dalam Pilkada serentak Tahun 2024. (***)








