Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 23 September 2020.
Menurut Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut, keputusan memperpanjang masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar pada periode pertama tidak memenuhi jumlah minumum yang dibutuhkan.
“Kami sudah melakukan pleno terkait perpanjangan masa pendaftaran PPS,” ujar Lasut.
Ia menambahkan, perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan selama 3 hari, yakni 25-27 Februari.
- Regulasi Pembatasan Gawai Untuk Siswa, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm Berikan Apresiasi Kepada Gubernur Yulius Selvanus
- Evaluasi Kinerja Triwulan 1, Komisi IV DPRD Sulut Hearing Dengan Dinas Pendidikan Daerah
- Hadirkan Listrik Tanpa Kedip, PLN Sukses Kawal Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Pulau Miangas Sulawesi Utara
“Kami mengajak warga Tomohon untuk bisa memberi diri dalam menyukseskan Pilkada serentak 23 September 2020,” ungkap Lasut sembari menginformasikan bahwa lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kota Tomohon. (*)





