Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 23 September 2020.
Menurut Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut, keputusan memperpanjang masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar pada periode pertama tidak memenuhi jumlah minumum yang dibutuhkan.
“Kami sudah melakukan pleno terkait perpanjangan masa pendaftaran PPS,” ujar Lasut.
Ia menambahkan, perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan selama 3 hari, yakni 25-27 Februari.
- Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam dan Ketua Bhayangkari Cabang Purwakarta Siap Wujudkan Purwakarta Aman dan Maju
- Sekwan Niklas Silangen Berkomitmen Terhadap Penguatan Akuntabilitas, Lakukan Rapat Koordinasi Dengan Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulut
- Gubernur Yulius Ajak Masyarakat dan Wisatawan Dunia Hadiri TIFF 2026 di Tomohon
“Kami mengajak warga Tomohon untuk bisa memberi diri dalam menyukseskan Pilkada serentak 23 September 2020,” ungkap Lasut sembari menginformasikan bahwa lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kota Tomohon. (*)






