Minut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara telah mengumumkan secara resmi jadwal dan lokasi pendaftaran untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini menjadi momen penting bagi masyarakat dan para kandidat yang berencana maju dalam kontestasi politik tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Minut menyebutkan bahwa pendaftaran akan dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Inilah rincian lebih lanjut terkait teknis dan persyaratan pendaftaran,
BACA JUGA
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih

KPU Minut menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkada yang transparan dan demokratis. (T3)










