Manado-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melantik sebanyak 7.548 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) secara langsung dan hybrid. Pelantikan ini mencakup 15 Kabupaten/Kota di Sulut, termasuk utusan dari Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kabupaten Minut sendiri mengirimkan Pantarlih dari lima kecamatan, yakni Kauditan, Airmadidi, Kalawat, Dimembe, dan Talawaan. Upacara pelantikan ini dipimpin oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, yang membacakan sumpah dan janji diikuti oleh masing-masing Ketua KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw.
Setelah resmi dilantik, para Pantarlih mulai bekerja pada hari Senin. Tugas mereka adalah mengunjungi setiap warga pemilih untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak memilih tercantum dalam daftar pemilih.
“Pantarlih melaksanakan tugas konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan terkait Pilkada untuk melindungi hak-hak politik warga negara, terutama hak memilih dalam Pilkada,” ujar Kenly Poluan dalam sambutannya.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Kenly menekankan bahwa meskipun tugas Pantarlih berlangsung singkat, pekerjaan mereka sangat krusial dalam menentukan kesuksesan pelaksanaan Pilkada, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati, walikota, dan wakil walikota di Provinsi Sulut. (*)








