RedaksiSulut, Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advokasi hukum Tahapan Pilkada tahun 2024.
Rakor yang di ikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Mitra ini, dilaksanakan di hotel The Sentra Manado, 25 sampai 27 Juli 2024.
Advokasi hukum di gelar dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelesaian hukum.
Ketua KPU kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie Tamod menyampaikan, kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat

Alhasil, kata dia, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah di setiap tahapan.
“Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat di minimalisir,” kata Otnie Tamod.

Sementara itu, Ketua Divisi Kukum KPU Mitra, Sastro Mokoagow mengatakan, bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
“KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan,” ucap Sastro Mokoagow.
Adapun Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya :
1. Anggota KPU Sulut Meidi Tinangon
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, David Lalandos.
3. Anggota Bawaslu Mitra, Dolly van Gobel
4. Zulkifli Golonggom
5. Irfan Pakaya
6. Kasat Intel Polres Mitra. (Advertorial)








