Minsel-Dugaan pemalsuan tanda tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga dilakukan oleh pemerintah desa dalam hal ini oknum Pejabat Kumtua Desa Tumpaan Baru terhadap salah satu masyarakat dengan kondisi badan Cacat Permanen dan harus memakai dua tongkat kini dilaporkan ke pihak kepolisian Resort Minsel.
Dalam surat aduan tersebut pelapor menyampaikan bahwa dia termasuk dalam daftar penerima BLT sejak tahun 2024 sampai saat ini, tetapi uang bantuan tersebut tidak pernah kunjung sampai kepada pelapor atas nama Steven Waworuntu.
Pelapor menduga pemerintah desa dalam hal ini pejabat Hukum Tua telah memalsukan tanda tangannya sejak tahun 2023 sehingga uang bantuan tersebut dicairkan tapi tidak diserahkan kepada pelapor sampai saat ini.
Diketahui bahwa Steven Waworuntu merupakan warga Desa Tumpaan baru jaga VIII yang saat ini menderita cacat permanen sehingga tidak bisa berjalan tanpa di topang dengan kedua tongkatnya.
- Musnakan Sabu Seberat 336,319 Gram Sabu, Kapolres Junaidy Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Plt Bupati Heronimus Makainas Gaungkan Semangat Menuju Sitaro Masadada
- Bupati dan Wabup Minsel Saksikan Secara Virtual Upacara Detik-detik Proklamasi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Pejabat Hukum Tua Jessy Pangkey saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak berada di tempat pada,Selasa (20/08/2024).
Di tempat yang sama yaitu kantor desa Tumpaan Baru Sekretaris Desa Hendra Lukar mengatakan bahwa terkait nama Steven Waworuntu sudah di ganti dengan KPM yang lain melalui Musyawarah Desa pada Bulan Juli 2024.
“Ada 5 nama yang telah diganti dalam rapat Musyawarah Desa pada bulan Juli 2024 salah satunya Steven Waworuntu” ucap sekretaris kepada wartawan media ini. (onal_m)






