Tim KPK saat menahan Bupati Talaud
Sulut – Baru beberapa hari membuat heboh dengan mengendarai Jetsky selama 13 jam melintasi lautan dari Melanguane menuju pulau Miangas.
Kini, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/04/2019) sekira pukul 11.20 siang tadi di Kantor Bupati Talaud.
Penangkapan Manalip atas dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Talaud. Manalip saat ini sudah digiring ke Manado dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1163.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan turut prihatin dengan kejadian tersebut.
“Saya tentunya turut prihatin dengan kejadian itu ditahannya kepala daerah Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip oleh pihak KPK RI,” kata Wagub Kandouw, Selasa (30/04/2019) siang.
Dirinya pun mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah kabupaten kota yang ada di daerah bumi Nyiur Melambai Sulawesi Utara terkait dengan pengelolaan APBD agar lebih transparan dan pengelolaan keuangannya harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Saya ingatkan lagi kepada kepala daerah se Sulut agar pengelolaan APBD harus sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Karena pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan fatal bagi kepala daerah tersebut. Kelola lah APBD sesuai aturan yang ada dan sesuai kepentingan rakyat,” ingatnya. (*)






