oleh

KPK RI Dukung Langkah Strategis Bupati Minut Selamatkan Aset Daerah

-Berita, Minut-657 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis yang diambil Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, dalam upayanya menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Minut.

Hal ini ditegaskan langsung Plh Direktur Korsup IV KPK, Maruli Tua, usai pertemuan dengan Bupati Joune Ganda dan Kejaksaan Negeri Minut di kantor KPK, Rabu (11/12/2024).

“Kami atas nama pimpinan KPK RI mengapresiasi kedatangan Pak Bupati dan Pak Kajari Minut bersama jajaran. Semua data dan fakta yang disampaikan, yang saat ini sedang berproses hukum, akan kami kawal. Prinsipnya, KPK mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam penyelamatan aset yang dilakukan Bupati Minut dan timnya,” ujar Maruli Tua.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3655 K/PDT/2024 terkait sengketa antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) atas kepemilikan lahan dan bangunan kompleks perkantoran pemerintah daerah. Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Joune Ganda bersama Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, mendatangi kantor KPK untuk berkoordinasi dengan Tim Korsup.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Plh Direktur Korsup IV, Maruli Tua, bersama Kepala Satgas Pencegahan, Andy Purwana, serta tim pendukung lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joune Ganda memaparkan persoalan hukum terkait sengketa aset tersebut, termasuk rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pihak Pemkab Minut.

Langkah Strategis Pemkab Minut
Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa pemerintah daerah, bersama Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Minut, akan menempuh langkah hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK) untuk mempertahankan aset yang menjadi hak pemerintah dan masyarakat Minahasa Utara.

“Kami akan berjuang untuk memastikan hak Pemkab Minut tidak hilang. Sebagai pemimpin daerah, ini adalah tanggung jawab kami untuk melindungi aset pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Joune Ganda.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, Pemkab Minut akan mematuhi proses hukum, tetapi tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat Minahasa Utara.

Dukungan KPK untuk Kepentingan Masyarakat
Maruli Tua menyampaikan bahwa KPK siap mengawal setiap upaya pemerintah daerah dalam pengamanan aset demi kepentingan publik.

“Langkah yang dilakukan Bupati Minut ini merupakan bentuk nyata komitmen kepala daerah dalam menjaga aset negara. Kami akan memastikan semua proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan dukungan KPK, langkah Pemkab Minut ini menjadi salah satu contoh nyata kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga antirasuah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Upaya ini tidak hanya menyangkut penyelamatan aset, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (T3/*)