Tim dari KPK bersama Pemkan Sergai saat melakukan cek Lokasi
Sergai – Pasca melakukan pembinaan intensif terkait Korsupgah, Tim dari KPK dan Pemkab Sergai kemudian melaksanakan tindak lanjut ke 3 lokasi yang terletak di Kecamatan Sei Rampah, Sei Bamban dan Tebing Syahbandar.
Dalam tindak lanjut ini, Tim KPK pertama-tama melaksanakan peninjauan terhadap implementasi penggunaan tapping box di Hotel Soeltan yang terletak di Sei Rampah.
Di kesempatan ini, Maruli Tua Manurung menyampaikan beberapa masukan dan koreksi terkait pemasangan tapping box untuk mencatat transaksi hotel sebagai pihak wajib pajak.
“Alat tapping box diharapkan mampu meminimalisir kebocoran PAD sehingga dalam implementasinya pihak Pemkab Sergai dan pengusaha hotel harus maksimal,” minta Maruli.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Selanjutnya pemantauan dilanjutkan ke dua area perusahaan yang sudah tidak lagi aktif yaitu PT. Lestari Wood yang sempat berdiri di Sei Bamban dan PT. Bintika di Tebing Syahbandar yang juga telah berhenti beroperasi sejak lama.
Bagi kedua perusahaan yang menunggak pajak sejak bertahun-tahun lamanya ini, Maruli Tua meminta kepada Pemkab Sergai untuk mencari solusi terbaik agar potensi pajak yang tertunggak bisa dibayarkan oleh pihak pemilik.
Merespons hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP dengan tegas menyebut akan segera melakukan koordinasi intensif dengan OPD terkait dan melaporkan secara rutin tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkab Sergai kepada pihak KPK.
Dalam kegiatan ini ikut hadir pula Kadis Kominfo Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si, Kepala Bappenda H Ikhsan, AP, M.Si, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, SH, MM, MSP, Tim KPK, Kasi Datun Kejari Sergai Richard N P Simaremare, SH dan perwakilan OPD terkait. (*/Pra)







