Korupsi Dandes Kinali, CSD Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Charles Stepehenson Dauhan  (CSD) terpidana Kasus korupsi  saat mendengar putusan Majelis Hakim

Sitaro – Kejaksaan Negeri kepulauan Siau Tagulandang Biaro,menggelar sidang terakhir terhadap Charles Stepehenson Dauhan  (CSD) terpidana Kasus korupsi dana desa tahun 2020 Kampung Kinali yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, pada beberapa pengadaan pekerjaan fiktif.

Hal ini dilakukan CSD alias Charles saat dirinya masih menjabat Kepala Kampung Kinali.

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Manado pada tanggal, Jumat (21 /10) mulai jam 16,00 sampai dengan 16,30 yang dinyatakan terbuka untuk umum, di hadiri oleh 10 orang, dengan agenda sidang mendengar pembacaan putusan akhir majelis hakim .

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Relly D. Behuku SH, MH, dibantu oleh dua anggota Majelis Hakim yakni  Erni Lily Gumolili SH , MH, dan Munsen Bona Pakpahan SH ,serta panitera Dety Lera SH .

Adapun menjadi hasil keputusan sidang bagi terdakwa CSD alias Charles sebagai berikut, Hakim memutuskan bersalah , dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar  Rp.200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan penjara dan tuntutan uang pengganti sebesar Rp. 236.361.250.  dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah dari Pengadilan dan harta benda terdakwa akan di sita, dengan pengecualian apabila tidak mencukupi pengembalian kerugian negara maka akan di ganti pidana penjara selama satu tahun.

Tersangka juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, dan juga Barang Bukti terlampir dalam berkas perkara ada uang sebesar Rp. 1.454.033, telah di sita dan di setor ke kas negara.

Atas pembacaan putusan Majelis Hakim,  Jaksa Penuntut menyatakan pikir- pikir dengan memperhatikan , permohonan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Terdakwa CSD terlihat murung dan dan hanya menunduk saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim . (*/heri)

Loading