Morut-Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mowali Utara (Morut) menangkap dan mengeksekusi mantan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad SE, dikediamannya di Desa Tanasumpu Kecamatan Mamosalato, Kamis (14/05/2026) sore.
Penangkapan dan eksekusi terhadap Moh Asrar Abd Samad tersebut, dipimpin langsung Kasi Tipidsus Kejari Morut, Andi Muhammad Dedi Hidayat SH, didampingi Kasubsi Patut, Sa’ban Hutagalung SH, Kasubsi 1 Intelijen, Agil Lugas Tamara SH, Kasubsi Penyidikan, Ivan Yoda SH MKn, serta sejumlah Tim Kejari Morut.
Kasi Tipidsus Kejari Morut, Andi Muhammad Dedi Hidayat, dalam rilisnya yang masuk ke dapur redaksi, Kamis (14/05/2026) sore, menegaskan, bahwa penangkapan dan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 964 K/ Pid. Sus/2026, tanggal 28 Januari 2026, dalam amar pokoknya terhadap Moh Asrar Abd Samad SE, dikenakan pidana badan 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, serta denda Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta), Subsidair 3 (tiga) bulan kurangan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas Bagian Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morut tahun 2021.
Andi Muhammad Dedi Hidayat, menjelaskan, dalam penangkapan dan eksekusi terhadap mantan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad, Kejari Morut dibantu oleh 1 regu Personil Kodim 1311 Morowali, 1 regu Polres Morut, dan 2 Personil Sub Denpom Bungku.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
“Penangkapan dan eksekusi terhadap Moh Asrar Abd Samad, berjalan aman dan lancar, dan berakhir pada pukul 15.30 wita, ” jelas Kasi Tipidsus Kejari Morut. (*)







