Gorontalo-Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sulyanto Pateda menyimpulkan perlu adanya semacam pedoman larangan yang mesti dikeluarkan oleh Badan Kepegawain Nasional terkait larangan pengangkatan staf khusus oleh kepala daerah.
Ini terkait dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah perihal larangan terkait pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah yang baru dilantik.
“Kami mengkonsultasikan ini ke BKN dan hari ini ke Kemendagri agar ada ketegasan. Dan ternyata memang dari dialog di Kemendagri larangan ini sifatnya bersifat lisan. Sehingga itu kami mengusulkan agar kiranya ada semacam surat edaran agar bisa jadi pedoman seluruh kepala daerah,” ujar Sulyanto,Kamis (20/03/2025) siang tadi waktu Jakarta.
Menurut Sulyanto, penegasan dari BKN dan Mendagri ini diperlukan mengingat saat ini sejumlah daerah di Gorontalo juga sepertinya akan mengangkat staf khusus.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
“Tadi sewaktu kami mau Mendagri ada beberapa daerah di Gorontalo juga titip pertanyaan terkait dengan penegasan ini, dan itu kami sampaikan ke pihak Kemendagri saat dialog tersebut,’ ujar Sulyanto.
Menurut Sulyanto, memang ada penegasan sekaligus imbaun dari Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat fasilitas kelembagaan dan pengawasan perangkat daerah Ir Moh Yulianto M Msi, agar kepala daerah tidak terburu buru mengangkat stafsus.
“Sedangkan yang sudah terlanjut ia meminta agar ditinjau Kembali, tapi sekali lagi sifatnya lisan,’ ujarn Sulyanto.
“Tapi beliau janji usulan kami akan dipertimbangkan dan akan disampaikan ke Mendagri, jadi kita tunggu saja,” ujar wakil ketua 2 DPRD Provinsi Gorontalo. ***








