Bitung, Redaksisulut – Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan replacement rambu suar darat 30 meter rangka baja digalvanis di Pulau Mahoro Sitaro tahun anggaran 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung geledah Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, Rabu (10/7/2024).
Hal ini, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bitung.
Dalam proses penggeledahan, tim Kejaksaan Negeri Bitung turut didampingi Pemerintah Kelurahan Pakadoodan yang dihadiri langsung Lurah Pakadoodan, Flora Pontoh.
Semntara itu, Kajari Bitung, DR. Yadyn, SH, MH melalui Kasi Intel, Orchido Belamarga, SH bersama Kasi Pidsus, Ivan Roring, SH menjelaskan bahwa penggeledahan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
“Dalam dugaan kasus ini, Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Dan ini bagian dari komitmen kejaksaan negeri Bitung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”. Katanya.
Dalam penggeladahan, Penyidik Kejaksaan Negeri Bitung turut mengamankan sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan korupsi pembangunan replacement rambu suar darat pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung. (*/Wesly)






