RedaksiSulut, Mitra Batas pemasukan berkas pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Senin 29 April 2024.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Serta Parisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Mitra, Lucky Mamahit.
“Hari ini 29 April 2024, adalah batas pemasukan berkas,” jelas Mamahit.
Meski demikian, menurut Mamahit, ada kemungkinan akan ada perpanjangan. “Karena tahapannya memang ada perpanjangan. Tapi kami masih menunggu,” kata dia.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Dirinya meminta agar semua calon PPK yang sudah memasukkan berkas di KPU Mitra untuk mempersiapkan diri.
“Harus belajar. Supaya yang terpilih benar-benar punya kualitas dan tahu apa yang akan dilakukan pada Pilkada nanti,” pungkasnya. (***)








