RedaksiSulut, Mitra Batas pemasukan berkas pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Senin 29 April 2024.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Serta Parisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Mitra, Lucky Mamahit.
“Hari ini 29 April 2024, adalah batas pemasukan berkas,” jelas Mamahit.
Meski demikian, menurut Mamahit, ada kemungkinan akan ada perpanjangan. “Karena tahapannya memang ada perpanjangan. Tapi kami masih menunggu,” kata dia.
- Wali Kota Tomohon Temui Kepala BPOM RI, Bahas Dukungan untuk TIFF 2026 dan Usulan Pembangunan Laboratorium BPOM
- Diduga Langgar Kesepakatan, Warga Tanjung Merah Bakar PT Futai, Polisi Pasang Police Line
- Wawali Tomohon dan Staf Khusus Presiden Bahas Penguatan UMKM, Ekonomi Digital, dan Sektor Unggulan Daerah
Dirinya meminta agar semua calon PPK yang sudah memasukkan berkas di KPU Mitra untuk mempersiapkan diri.
“Harus belajar. Supaya yang terpilih benar-benar punya kualitas dan tahu apa yang akan dilakukan pada Pilkada nanti,” pungkasnya. (***)






