Bonebol-DPRD Bone Bolango mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum Pemerintahan Desa Inogaluma hingga kepala dusun di desa tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu di ungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango Faisal Mohie, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pihak aparat Pemerintahan Desa Inogaluma, yang turut di hadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone Bolango serta Camat Bone, Selasa (27/07/2024).
Di tegaskan Faisal Mohie, kasus yang disangkakan kepada kepala desa yaitu terkait penyalahgunaan penyaluran zakat fitrah, sehingga di berhentikan dari jabatannya tidak sesuai aturan.
“Dalam aturan perundang-undangan, zakat fitrah bukan merupakan bagian dari program pemerintahan desa, namun itu merupakan urusan keagamaan yang bersangkutan langsung dengan umat.” tegas Mohie.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Untuk itu, kata Mohie pemberhentian kepala dusun itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang bisa memberhentikan kepala dusun. Oleh Karena itu, maka komisi I memutuskan jika pemberhentian tersebut harus dicabut.
Komisi I DPRD Bone Bolango juga meminta kepada pihak Pemerintah Kecamatan Bone dan Desa Inogaluma untuk bisa melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat desa. Pertemuan tersebut diharapkan bisa meredam konflik sosial yang mungkin saja bisa terjadi dari adanya kasus pemberhentian tersebut. (***)







