Minsel-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan Existing, evaluasi tersebut berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/0/2024, tertanggal 18 April 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Tahun 2024.
Dengan adanya surat keputusan Bawaslu RI, maka Bawaslu Kabupaten Minsel melaksanakan evaluasi dalam Rangka Seleksi Pengawasan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan melakukan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing.
Evalusi tersebut bertujuan menilai kinerja Panwaslu Kecamatan Existing sebagai bahan rujukan untuk menentukan kelanjutan dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah kabupaten Minahasa Selatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan Eva Keintjem kepada sejumlah awak media saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Pelaksanaan Evaluasi Pengawas Adhoc Panwaslu Kecamatan Existing dilakukan lebih awal tanggal 27 April hingga 28 April Tahun 2024.
“Pertama kita evaluasi dulu Panwaslu Kecamatan Existing , baru kita buka pendaftar baru,” tutur Eva Keintjem.
Jadi, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia tersebut, pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pilkada tahun 2024 mengunakan dua kategori, yaitu pertama Peserta Existing yang merupakan peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kemudian kedua Peserta Pendaftar Baru yaitu Peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024. Adapun seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024.
Di samping itu, Peserta Existing ini akan dinilai terkait instrumen kinerja dan instrumen atasan langsung, masing-masing diberi poin untuk menentukan nilai peserta layak atau tidak menjadi Panwaslu Kecamatan Pilkada. Jadi, bagi peserta Existing yang dinyatakan tidak layak, maka tidak berhak mendaftar lagi sebagai peserta baru seleksi Panwaslu Kecamatan Pilkada Tahun 2024. (*Onal-m)