Gorontalo-Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas berbagai persoalan dalam tata kelola perkebunan sawit di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Gorontalo ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Umar Karim, serta diikuti oleh seluruh anggota Pansus, pada Senin (2/6/2025).
“Hari ini kami mengundang sejumlah instansi terkait seperti Polda Gorontalo, Kejaksaan, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo, untuk mendengarkan pemaparan hasil temuan awal Pansus,” ungkap Umar kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa temuan awal menunjukkan buruknya tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo, yang berdampak langsung pada hak-hak petani plasma.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
“Banyak persoalan yang kami temukan di lapangan, salah satunya adalah para petani tidak mengetahui letak kebun plasma mereka. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, perusahaan diwajibkan menyerahkan sebagian lahan untuk dikelola oleh petani melalui skema kemitraan,” jelasnya.
Umar juga menyampaikan estimasi jumlah warga yang terdampak langsung oleh persoalan ini.
“Kami memperkirakan ada sekitar 16 ribu warga atau petani plasma yang terdampak. Ini berdasarkan perhitungan 4.000 hektare kebun plasma, yang jika setiap hektare dikelola oleh satu kepala keluarga dengan rata-rata empat anggota keluarga, maka jumlahnya mencapai 16 ribu jiwa,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kesiapan instansi yang hadir dalam menindaklanjuti hasil pemaparan awal ini. “Alhamdulillah, semua pihak menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai kewenangan masing-masing,” tambahnya.
Umar menegaskan bahwa RDP kali ini belum menghasilkan rekomendasi, melainkan baru sebatas pemaparan awal. Ia berharap seluruh instansi dapat segera menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. *







