Bitung, REDAKSISULUT.COM- Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dianggap sebagai peraturan ambisius Pemerintah Pusat oleh nelayan kecil.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 itu cukup membatasi akses nelayan kecil dalam mendapatkan zona tangkap saat ini.
Ketua Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia (GNPI) Julius Rolly Hengkengbala pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Ia berharap, pemerintah meninjau kembali kebijakan PIT. Khususnya untuk zona tangkap nelayan di Kota Bitung.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
“Kebijakan itu terlalu ambisius. Disatu sisi pemerintah mementingkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi, disisi yang lain pemerintah juga abai soal dampak bagi nelayan,” Kata Julius. Selasa, (18/03/25).
Julius juga mengatakan, dengan adanya zona tangkap ini membuat hasil tangkap nelayan kecil berkurang. Terutama nelayan kapal dibawa 30 gross ton (GT).
“Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung harus lebih berpihak ke nelayan kecil dengan meminta Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan ruang lebih terhadap aktivitas nelayan,” Pintanya.
Ruang lebih yang dimaksud Julius adalah dengan menambahkan zona tangkap bagi nelayan.
“Apalagi Walikota dan Wakil Walikota Bitung saat ini orang perikanan. Jadi sudah pasti memahami kondisi nelayan saat ini,” Ungkapnya.
Sekedar diketahui, zona 01 WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara); zona 02, meliputi WPPNRI 716 di perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik.
Sedangkan zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda). Untuk wilayah Maluku Utara masuk dalam dua zona yakni zona II dan Zona III di WPP 715 dan 716.
Aturan itu juga memuat tentang kuota penangkapan ikan di zona PIT. Kuota dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
Adapun kuota penangkapan ikan di zona PIT dibagi menjadi tiga. Ketiganya adalah kuota untuk industri, nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. (Mm)







